Polda DIY Larang Seluruh Personel Gunakan Vape, Cegah
Penyalahgunaan Narkotika
YOGYAKARTA Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melarang seluruh
personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kedinasan
maupun di luar kedinasan. Larangan ini menindaklanjuti Surat Edaran Kapolri
Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di
Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berlaku sejak 30 Oktober
2026.
Kebijakan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap
potensi penyalahgunaan narkotika melalui perangkat rokok elektrik. Pasalnya,
vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyamaran narkotika dalam bentuk
cairan atau liquid, sehingga penggunaannya perlu menjadi perhatian serius.
Kapolda DIY Irjen Pol Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H.
menegaskan bahwa seluruh personel Polda DIY wajib mematuhi larangan tersebut
tanpa terkecuali. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh anggota Polri maupun
Pegawai Negeri pada Polri (PNPP).
Seluruh personel Polda DIY dilarang menggunakan vape, baik
saat bertugas maupun di luar kedinasan. Kami akan menindaklanjuti kebijakan ini
melalui pengawasan dan penegakan disiplin internal agar seluruh personel
mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, tegas Kapolda, Selasa (3/11).
Ia menjelaskan, larangan tersebut juga menjadi bagian dari
upaya melindungi personel dari potensi penyalahgunaan narkotika yang
menggunakan perangkat vape sebagai sarana peredaran maupun konsumsi zat
terlarang. Salah satunya Etomidate yang telah dikategorikan sebagai Narkotika
Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Kapolda menambahkan, sebagai aparat penegak hukum, setiap
personel Polri harus mampu memberikan contoh kepatuhan terhadap aturan. Oleh
karena itu, disiplin internal menjadi hal penting dalam menjaga integritas dan
profesionalisme institusi.
Setiap personel harus memahami bahwa kepatuhan terhadap
aturan merupakan bagian dari tanggung jawab profesi. Kami berharap seluruh
anggota melaksanakan ketentuan ini dengan penuh kesadaran dan tidak melakukan
pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat, tutupnya.

0 komentar:
Posting Komentar