Rabu, 02 September 2026

Polres Gunungkidul Bekuk Dua Pelaku Pencurian Kompresor di RSUD Wonosari


 Polres Gunungkidul Bekuk Dua Pelaku Pencurian Kompresor di RSUD Wonosari


GUNUNGKIDUL - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di lingkungan RSUD Wonosari. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan yang dirilis melalui konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (1/9/2026), yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Tukiran, S.H.

Kasus ini bermula dari laporan resmi pihak RSUD Wonosari dengan nomor LP/B/105/VIII/2026/SPKT/Polres Gunung Kidul/Polda D.I. Yogyakarta pada 6 Agustus 2026. Pencurian tersebut diketahui pegawai rumah sakit pada Sabtu, 8 Agustus 2026, saat melakukan pengecekan tekanan udara pada mesin HIGH TERM yang tidak berfungsi normal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit III Pidum bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul bergerak melakukan penyelidikan mendalam pada Jumat, 28 Agustus 2026. Petugas mencurigai seorang pegawai yang bekerja di lingkungan RSUD Wonosari. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Setelah kejadian tersebut, kami mengamankan dua orang terduga pelaku yakni ATA (32) dan ADL (29), yang keduanya merupakan warga Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi merusak gembok pintu gerbang untuk masuk ke area sasaran, ucap AKP Tri Hartanto.

Dari tangan pelaku dan pelapor, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat keterangan RSUD Wonosari, satu bendel surat jalan pengiriman barang, satu lembar kartu inventaris ruang CSSD tahun anggaran 2026, serta satu unit mobil Nissan Grand Livina abu-abu tua beserta kunci dan STNK yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

(Humas Polres Gunungkidul).

Pencuri Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Petugas.


 Pencuri Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Petugas.


Gunungkidul - Seorang pelajar berinisial MR (18) ditangkap jajaran Polsek Gedangsari karena mencuri sepeda motor, uang, dan emas milik seorang warga di Padukuhan Rejosari, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.
Hal tersebut disampaikan kepada awak media dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kapolsek Gedangsari AKP Gatot bersama dengan Kasihumas Polres Gunungkidul, Iptu Tukiran,S.H, Selasa, 1 September 2026.

Kasus ini bermula ketika rumah korban, Mulyani (53), ditinggal pergi ke musala pada Minggu (07/06/2026) dini hari. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati satu unit Honda Beat hitam bernomor polisi AB 5260 XK beserta BPKB-nya telah raib.

Pengungkapan kasus berawal saat Unit Reskrim Polsek Gedangsari menyelidiki pencurian ponsel milik warga, kami kemudian mengamankan MR di Padukuhan Dawung dan mendapati barang bukti ponsel curian, ucap AKP Gatot

Setelah diperiksa lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku nekat mencuri karena merasa sakit hati sering disuruh-suruh korban tanpa diberi upah. Dalam aksinya, pelaku masuk dengan cara merusak pintu rumah korban.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan BPKB. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

(Humas Polres Gunungkidul).

Selasa, 01 September 2026

Membutuhkan Penanganan Khusus, ODGJ Dievakuasi Bhabinkamtibmas.


 

Membutuhkan Penanganan Khusus, ODGJ Dievakuasi Bhabinkamtibmas.

 

WONOSARI - Kehadiran aparat kepolisian di tengah masyarakat kembali diwujudkan dalam tindakan nyata yang mengedepankan sisi kemanusiaan. Aiptu Budi Prasetyo, Bhabinkamtibmas Kalurahan Sumbergiri, Polsek Ponjong, bergerak cepat mengevakuasi seorang warga yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) di sebuah gubuk di area Sawah Gayam, Dusun Koripan 2, Kalurahan Sumbergiri, Ponjong, Selasa (1/9/2026).

 

​Evakuasi yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut bermula dari informasi warga yang mendapati Paijo, warga Dusun Wanglu, Kalurahan Umbulrejo, berada di dalam gubuk persawahan dalam kondisi membutuhkan penanganan khusus. Menindaklanjuti laporan tersebut, Aiptu Budi bersama pihak keluarga dan warga setempat langsung mendatangi lokasi untuk memastikan keselamatan yang bersangkutan.

 

Kapolsek Ponjong AKP Wasdiyanto, S.H., M.A.P., mengatakan proses evakuasi dilakukan secara persuasif dan humanis. Dengan pendekatan yang penuh kesabaran serta empati, petugas bersama warga berhasil membujuk Paijo agar mau dievakuasi keluar dari area persawahan guna mendapatkan perawatan yang layak.

 

Terima kasih atas kerjasama dan sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat, sehingga evakuasi kemanusiaan ini berjalan dengan lancar, ucap AKP Wasdiyanto.

 

( Humas Polres Gunungkidul ).