Rabu, 02 September 2026

Polres Gunungkidul Bekuk Dua Pelaku Pencurian Kompresor di RSUD Wonosari


 Polres Gunungkidul Bekuk Dua Pelaku Pencurian Kompresor di RSUD Wonosari


GUNUNGKIDUL - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di lingkungan RSUD Wonosari. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan yang dirilis melalui konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (1/9/2026), yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Tukiran, S.H.

Kasus ini bermula dari laporan resmi pihak RSUD Wonosari dengan nomor LP/B/105/VIII/2026/SPKT/Polres Gunung Kidul/Polda D.I. Yogyakarta pada 6 Agustus 2026. Pencurian tersebut diketahui pegawai rumah sakit pada Sabtu, 8 Agustus 2026, saat melakukan pengecekan tekanan udara pada mesin HIGH TERM yang tidak berfungsi normal.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit III Pidum bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul bergerak melakukan penyelidikan mendalam pada Jumat, 28 Agustus 2026. Petugas mencurigai seorang pegawai yang bekerja di lingkungan RSUD Wonosari. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Setelah kejadian tersebut, kami mengamankan dua orang terduga pelaku yakni ATA (32) dan ADL (29), yang keduanya merupakan warga Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi merusak gembok pintu gerbang untuk masuk ke area sasaran, ucap AKP Tri Hartanto.

Dari tangan pelaku dan pelapor, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat keterangan RSUD Wonosari, satu bendel surat jalan pengiriman barang, satu lembar kartu inventaris ruang CSSD tahun anggaran 2026, serta satu unit mobil Nissan Grand Livina abu-abu tua beserta kunci dan STNK yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

(Humas Polres Gunungkidul).

Pencuri Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Petugas.


 Pencuri Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Petugas.


Gunungkidul - Seorang pelajar berinisial MR (18) ditangkap jajaran Polsek Gedangsari karena mencuri sepeda motor, uang, dan emas milik seorang warga di Padukuhan Rejosari, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.
Hal tersebut disampaikan kepada awak media dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kapolsek Gedangsari AKP Gatot bersama dengan Kasihumas Polres Gunungkidul, Iptu Tukiran,S.H, Selasa, 1 September 2026.

Kasus ini bermula ketika rumah korban, Mulyani (53), ditinggal pergi ke musala pada Minggu (07/06/2026) dini hari. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati satu unit Honda Beat hitam bernomor polisi AB 5260 XK beserta BPKB-nya telah raib.

Pengungkapan kasus berawal saat Unit Reskrim Polsek Gedangsari menyelidiki pencurian ponsel milik warga, kami kemudian mengamankan MR di Padukuhan Dawung dan mendapati barang bukti ponsel curian, ucap AKP Gatot

Setelah diperiksa lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku nekat mencuri karena merasa sakit hati sering disuruh-suruh korban tanpa diberi upah. Dalam aksinya, pelaku masuk dengan cara merusak pintu rumah korban.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan BPKB. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

(Humas Polres Gunungkidul).

Selasa, 01 September 2026

Membutuhkan Penanganan Khusus, ODGJ Dievakuasi Bhabinkamtibmas.


 

Membutuhkan Penanganan Khusus, ODGJ Dievakuasi Bhabinkamtibmas.

 

WONOSARI - Kehadiran aparat kepolisian di tengah masyarakat kembali diwujudkan dalam tindakan nyata yang mengedepankan sisi kemanusiaan. Aiptu Budi Prasetyo, Bhabinkamtibmas Kalurahan Sumbergiri, Polsek Ponjong, bergerak cepat mengevakuasi seorang warga yang mengalami gangguan jiwa (ODGJ) di sebuah gubuk di area Sawah Gayam, Dusun Koripan 2, Kalurahan Sumbergiri, Ponjong, Selasa (1/9/2026).

 

​Evakuasi yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB tersebut bermula dari informasi warga yang mendapati Paijo, warga Dusun Wanglu, Kalurahan Umbulrejo, berada di dalam gubuk persawahan dalam kondisi membutuhkan penanganan khusus. Menindaklanjuti laporan tersebut, Aiptu Budi bersama pihak keluarga dan warga setempat langsung mendatangi lokasi untuk memastikan keselamatan yang bersangkutan.

 

Kapolsek Ponjong AKP Wasdiyanto, S.H., M.A.P., mengatakan proses evakuasi dilakukan secara persuasif dan humanis. Dengan pendekatan yang penuh kesabaran serta empati, petugas bersama warga berhasil membujuk Paijo agar mau dievakuasi keluar dari area persawahan guna mendapatkan perawatan yang layak.

 

Terima kasih atas kerjasama dan sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat, sehingga evakuasi kemanusiaan ini berjalan dengan lancar, ucap AKP Wasdiyanto.

 

( Humas Polres Gunungkidul ).

Senin, 31 Agustus 2026

Polsek Karangmojo Laksanakan Commander Wish Pagi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Pelanggaran Lalu Lintas


 Polsek Karangmojo Laksanakan Commander Wish Pagi, Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Pelanggaran Lalu Lintas


Karangmojo - Dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas, personel Polsek Karangmojo melaksanakan kegiatan Commander Wish (CW) pagi di Simpang Empat Karangmojo, Senin (31/8/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan Kepolisian kepada masyarakat, khususnya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pengguna jalan.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengaturan lalu lintas dan membantu masyarakat yang hendak menyeberang jalan. Personel juga melakukan peneguran secara humanis terhadap pengendara yang kedapatan tidak mematuhi peraturan lalu lintas di jalan raya.

Melalui kegiatan Commander Wish pagi tersebut, Polsek Karangmojo berupaya meningkatkan kehadiran personel di tengah masyarakat sekaligus mengedukasi para pengguna jalan agar selalu tertib, berhati-hati, dan mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan lancar. Polsek Karangmojo akan terus meningkatkan kegiatan pelayanan dan pengaturan lalu lintas sebagai langkah preventif guna menciptakan situasi kamtibmas dan lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif.

Minggu, 30 Agustus 2026

Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., hadir langsung bersama jajaran Forkopimda untuk mengikuti rangkaian acara penutupan perayaan HUT RI tahun ini


 

Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., hadir langsung bersama jajaran Forkopimda untuk mengikuti rangkaian acara penutupan perayaan HUT RI tahun ini, yang diisi dengan penyerahan hadiah lomba serta pagelaran wayang kulit spektakuler, di Alun-alun Pemda Gunungkidul, Sabtu (29/8/2026).

 

Acara yang dihadiri oleh Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, Wakil Bupati Joko Parwoto, Dandim 0730/Gunungkidul Letkol Inf Alfian Yudha Praniawan, serta tamu undangan lainnya ini diawali dengan penampilan seni tari dari peserta Jambore Nasional dan pemenang lomba Sicita.

 

Dalam kesempatan tersebut, juga dilaksanakan penyerahan piagam penghargaan kepada Paskibraka beserta pelatih, penyerahan penghargaan kepada Ikatan Keluarga Gunungkidul (IKG), penyerahan hadiah bagi para pemenang lomba, serta penyerahan bantuan sosial secara simbolis kepada masyarakat.

 

Bupati Gunungkidul dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat untuk terus merawat semangat persatuan, gotong royong, dan kerja nyata dalam membangun daerah. Rangkaian perayaan kemudian ditutup secara resmi dan dilanjutkan dengan pagelaran wayang kulit padat makna lakon Tumuruning Wahyu Kawicaksanaan oleh dalang Ki H. Gunarto Guno Talijendro, S.H., M.M., yang sukses menghibur ribuan warga yang hadir.

Kamis, 27 Agustus 2026

Sinergi Jaga Warga dan Gerakan Pangan Murah di Polres Gunungkidul.


 

Sinergi Jaga Warga dan Gerakan Pangan Murah di Polres Gunungkidul.

 

​WONOSARI  Polres Gunungkidul menggelar kegiatan Apel Sabuk Kamtibmas (Apel Jaga Warga) yang dirangkaikan dengan Gerakan Pangan Murah di Halaman Depan Polres Gunungkidul, Kamis (27/8/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 07.10 hingga 08.30 WIB ini dihadiri langsung oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., Wakapolres, pejabat utama (PJU), jajaran Kapolsek, serta elemen masyarakat mulai dari perwakilan Jaga Warga dari 18 Kapanewon, Bhabinkamtibmas, Senkom, hingga pengemudi ojek online (ojol).

 

​Dalam arahannya, Kapolres Gunungkidul mengapresiasi peran aktif masyarakat melalui program Jaga Warga dalam menjaga keamanan wilayah. Beliau menegaskan pentingnya kolaborasi yang kuat lintas elemen untuk menciptakan situasi yang kondusif.

 

​Keamanan di wilayah Gunungkidul tidak akan bisa tegak berdiri hanya oleh Kepolisian. Kita butuh sinergi yang melingkar kuat seperti sabuk, saling menjaga dari ujung Kapanewon hingga ke pelosok Kalurahan, tegas AKBP Damus Asa di hadapan sekitar 100 peserta apel.

 

​Kepedulian Sosial Lewat Pangan Murah

 

​Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap kebutuhan warga, rangkaian acara dilanjutkan dengan pasar pangan murah. Kepada awak media, Kapolres menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya Polri untuk senantiasa hadir dan meringankan beban masyarakat dalam kondisi apapun.

 

​Antusiasme warga terlihat sangat tinggi, di mana seluruh komoditas bahan pokok yang disediakan ludes terjual tanpa sisa, meliputi:

​Beras Kita Premium (5 kg): 140 paket (700 kg)

Beras SPHP (5 kg): 100 paket (500 kg)

Gula Maniskita (1 kg): 812 paket (812 kg)

Minyakita (1 L): 480 botol (480 liter)

Minyak Goreng Premium Fortune (1 L): 288 botol (288 liter)

Tepung Tulip (1 kg): 200 paket (200 kg)

 

​Melalui kegiatan ini, Polres Gunungkidul berharap sinergi antara aparat dan masyarakat semakin erat, tidak hanya dalam memelihara keamanan dan ketertiban (Kamtibmas), tetapi juga dalam memperkuat kesejahteraan sosial di Bumi Handayani.

 

(Humas Polres Gunungkidul).

Polres Gunungkidul Bersama Kanwil Kemenkum D.I. Yogyakarta Berikan Penyuluhan Hukum Restorative Justice

 

Polres Gunungkidul Bersama Kanwil Kemenkum D.I. Yogyakarta Berikan Penyuluhan Hukum Restorative Justice

 

GUNUNGKIDUL - Sinergi lintas instansi terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat kalurahan. Seksi Hukum (Sikum) Polres Gunungkidul bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi warga masyarakat bertempat di Balai Kalurahan Kampung, Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (27/8/2026).

 

Kegiatan penyuluhan hukum yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh Kasikum Polres Gunungkidul AKP Anang Prastawa, S.H., perwakilan Kanwil Kemenkum D.I. Yogyakarta Ibu Windi Arya Marleta, S.H., M.H., Lurah beserta perangkat Kalurahan Kampung, para Ketua RT, tokoh masyarakat, serta puluhan warga setempat.

 

Pelaksanaan kegiatan ini menindaklanjuti permohonan narasumber dari Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Fokus utama penyuluhan kali ini mengangkat dua materi krusial yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari warga, yakni penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) serta tata cara peralihan hak atas tanah.

 

Dalam pemaparannya, Kasikum Polres Gunungkidul AKP Anang Prastawa, S.H., menjelaskan bahwa tidak semua perkara hukum atau tindak pidana harus bermuara di pengadilan atau berakhir di balik jeruji besi. Melalui mekanisme Restorative Justice yang berpedoman pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, perkara-perkara ringan tertentu dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta tokoh masyarakat setempat.

 

Penyelesaian melalui keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan keadaan kembali seperti semula dan mendahulukan perdamaian. Namun, terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi, seperti bukan tindak pidana berat, adanya kesepakatan damai secara sukarela dari kedua belah pihak, serta mendapatkan respons positif dari masyarakat, ungkap AKP Anang Prastawa di hadapan para peserta.

 

Selain persoalan hukum pidana ringan, warga juga diberikan pembekalan terkait pentingnya tertib administrasi pertanahan, khususnya mengenai prosedur Peralihan Hak Atas Tanah baik melalui jual beli, hibah, maupun waris. Warga diingatkan agar selalu menggunakan prosedur resmi melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

 

(Humas Polres Gunungkidul)