Polres Gunungkidul Bekuk Dua Pelaku Pencurian Kompresor di RSUD Wonosari
GUNUNGKIDUL - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di lingkungan RSUD Wonosari. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan yang dirilis melalui konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Selasa (1/9/2026), yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi Humas Polres Gunungkidul, Iptu Tukiran, S.H.
Kasus ini bermula dari laporan resmi pihak RSUD Wonosari dengan nomor LP/B/105/VIII/2026/SPKT/Polres Gunung Kidul/Polda D.I. Yogyakarta pada 6 Agustus 2026. Pencurian tersebut diketahui pegawai rumah sakit pada Sabtu, 8 Agustus 2026, saat melakukan pengecekan tekanan udara pada mesin HIGH TERM yang tidak berfungsi normal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit III Pidum bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Gunungkidul bergerak melakukan penyelidikan mendalam pada Jumat, 28 Agustus 2026. Petugas mencurigai seorang pegawai yang bekerja di lingkungan RSUD Wonosari. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Setelah kejadian tersebut, kami mengamankan dua orang terduga pelaku yakni ATA (32) dan ADL (29), yang keduanya merupakan warga Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi merusak gembok pintu gerbang untuk masuk ke area sasaran, ucap AKP Tri Hartanto.
Dari tangan pelaku dan pelapor, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar surat keterangan RSUD Wonosari, satu bendel surat jalan pengiriman barang, satu lembar kartu inventaris ruang CSSD tahun anggaran 2026, serta satu unit mobil Nissan Grand Livina abu-abu tua beserta kunci dan STNK yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
(Humas Polres Gunungkidul).






