Kamis, 09 Juli 2026

Ketua Komisi III DPR RI Dukung Polri Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

 


Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan apresiasi sekaligus dukungan terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang meningkatkan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan.


Menurut Habiburokhman, peningkatan status perkara tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam menindak praktik korupsi di sektor energi yang berdampak luas terhadap kepentingan negara maupun masyarakat.


"Kami memberikan apresiasi dan sekaligus mendukung Kortastipidkor Mabes Polri yang melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi dalam kasus korupsi batu bara ini," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).


Habiburokhman menegaskan proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan tidak tebang pilih. Ia juga menekankan pentingnya menjaga prinsip transparansi serta independensi dalam mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.


"Kasus ini harus diusut tuntas dalam koridor 'Presisi', yakni prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, serta independen. Siapapun yang terlibat dalam korupsi batu bara ini harus dimintai pertanggungjawaban hukumnya," tegasnya.


Habiburokhman menilai dugaan korupsi di sektor batu bara tidak hanya mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar, tetapi juga berdampak langsung terhadap pelayanan publik. Berdasarkan temuan penyidik, penyimpangan tersebut diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia.


"Korupsi batu bara bukan hanya merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan, tetapi juga berdampak pada terjadinya pemadaman lampu di berbagai daerah yang sangat menyusahkan masyarakat," pungkasnya.


Kortastipidkor Polri telah resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU ke tahap penyidikan. Penyidik menduga praktik tersebut tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah Indonesia.


Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan peningkatan status perkara dilakukan pada 4 Juli 2026 setelah penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan.


"Berdasarkan hasil penyelidikan yang telah dilakukan secara komprehensif, termasuk pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis awal terhadap bukti, Kortas Tipidkor Polri telah meningkatkan status penanganan perkara ini ke tahap penyidikan," kata Totok di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).


Penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/6/VII/2026/KORTASTIPIDKOR POLRI dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/63/VII/RES.3.1./2026/Kortastipidkor yang sama-sama diterbitkan pada 4 Juli 2026.


Dalam tahap awal penyidikan, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk PLTU yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA.


"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, PT OBP dan PT BRA," ujar Totok.

Minggu, 05 Juli 2026

Polsek Nglipar Laksanakan Operasi Cipta Kondisi Miras, Tidak Ditemukan Minuman Keras

 

Polsek Nglipar Laksanakan Operasi Cipta Kondisi Miras, Tidak Ditemukan Minuman Keras

Pada hari Kamis, 2 Juli 2026, personel Polsek Nglipar Polres Gunungkidul melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Nglipar. Kegiatan dilaksanakan di Toko Sembako milik Bapak Udin yang berlokasi di Jalan Nglipar–Sambi, Dusun Nglipar Lor, Kalurahan Nglipar.

Operasi ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dipicu oleh penyalahgunaan minuman keras, sekaligus menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Gunungkidul. Sasaran pemeriksaan meliputi warung kelontong dan toko-toko yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman keras.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Nglipar melakukan pemeriksaan secara humanis serta memberikan imbauan kepada pemilik usaha agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras serta turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kapanewon Nglipar.

Hasil kegiatan menunjukkan bahwa tidak ditemukan adanya minuman keras di lokasi pemeriksaan. Seluruh rangkaian Operasi Cipta Kondisi berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif.

Polsek Patuk Gelar Operasi Miras, Tidak Ditemukan Minuman Beralkohol di Toko Warga


 Polsek Patuk Gelar Operasi Miras, Tidak Ditemukan Minuman Beralkohol di Toko Warga


Pada hari Kamis, 2 Juli 2026, personel Polsek Patuk melaksanakan Operasi Minuman Keras (Miras) di wilayah hukum Polsek Patuk sebagai upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.


Kegiatan operasi dilaksanakan di toko milik Bapak Wawan yang berlokasi di Dusun Putat II, Kalurahan Putat, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap toko yang menjadi sasaran operasi guna mengantisipasi peredaran minuman beralkohol secara ilegal.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya minuman keras maupun minuman beralkohol di toko tersebut. Pemilik toko juga memberikan keterangan bahwa dirinya tidak memperjualbelikan minuman beralkohol.


Melalui kegiatan ini, petugas turut memberikan imbauan kepada pemilik usaha agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku serta berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kapanewon Patuk. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar.

Polsek Semanu Gelar Operasi Miras, Tidak Ditemukan Minuman Keras di Wilayah Hukum Semanu


 Polsek Semanu Gelar Operasi Miras, Tidak Ditemukan Minuman Keras di Wilayah Hukum Semanu


Pada hari Kamis, 2 Juli 2026, personel Polsek Semanu Polres Gunungkidul melaksanakan kegiatan Operasi Minuman Keras (Ops Miras) di wilayah hukum Polsek Semanu. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas akibat pengaruh minuman keras.


Sasaran operasi meliputi warung kelontong dan toko-toko yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman keras di wilayah Kapanewon Semanu. Dalam pelaksanaannya, petugas juga memberikan imbauan secara humanis kepada para pemilik usaha dan masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.


Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, tidak ditemukan adanya minuman keras di lokasi yang menjadi sasaran kegiatan. Seluruh rangkaian Operasi Miras berjalan dengan aman, tertib, dan lancar.

Polsek Purwosari Laksanakan Patroli Antisipasi Kejahatan Jalanan di Embung Bem-Bem, Situasi Aman Kondusif


 Polsek Purwosari Laksanakan Patroli Antisipasi Kejahatan Jalanan di Embung Bem-Bem, Situasi Aman Kondusif


Pada hari Kamis, 2 Juli 2026, personel Polsek Purwosari melaksanakan kegiatan patroli di wilayah hukum Polsek Purwosari dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya tindak kejahatan Curas, Curat, Curanmor, balap liar, serta kejahatan jalanan lainnya.


Patroli dilaksanakan di kawasan Embung Bem-Bem, Padukuhan Trasih, Kalurahan Giriasih, Kapanewon Purwosari. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah tersebut.


Selama pelaksanaan patroli, petugas melakukan pemantauan situasi dan dialog dengan masyarakat sekitar. Berdasarkan hasil kegiatan, tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana maupun aktivitas kejahatan jalanan di lokasi tersebut.

Kamis, 02 Juli 2026

Polsek Semanu Laksanakan Commander Wish, Atur Lalu Lintas dan Bantu Penyeberangan di Simpang Empat Sumur


  Polsek Semanu Laksanakan Commander Wish, Atur Lalu Lintas dan Bantu Penyeberangan di Simpang Empat Sumur


Pada hari Jumat, 3 Juli 2026, anggota Polsek Semanu melaksanakan kegiatan Commander Wish (CW) berupa pengaturan lalu lintas, membantu penyeberangan jalan, serta melakukan perlambatan arus kendaraan di Simpang Empat Sumur, Kapanewon Semanu.


Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi kepulangan dan keberangkatan anak sekolah serta memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna jalan agar tercipta kelancaran arus lalu lintas di wilayah tersebut.


Selain melakukan pengaturan lalu lintas, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengguna jalan agar selalu berhati-hati saat berkendara, mematuhi peraturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan demi mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Polsek Paliyan Laksanakan Operasi Miras di Karangasem, Tidak Ditemukan Penjualan Minuman Beralkohol


 Polsek Paliyan Laksanakan Operasi Miras di Karangasem, Tidak Ditemukan Penjualan Minuman Beralkohol


Pada hari Kamis, 2 Juli 2026, jajaran Polsek Paliyan Polres Gunungkidul melaksanakan kegiatan Operasi Minuman Beralkohol (Miras) di wilayah hukum Polsek Paliyan. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif serta mengantisipasi gangguan kamtibmas akibat pengaruh minuman keras.

Sasaran kegiatan dilaksanakan di Warung Kelontong milik Bapak Nanang yang berlokasi di Dusun Trowono, Kalurahan Karangasem, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Petugas menyisir warung kelontong dan toko-toko yang diduga digunakan sebagai tempat penjualan minuman keras.

Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Paliyan juga memberikan imbauan secara humanis kepada pemilik usaha dan masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman beralkohol serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kapanewon Paliyan.