Pencuri Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Petugas.
Pencuri Sepeda Motor Berhasil Dibekuk Petugas.
Gunungkidul - Seorang pelajar berinisial MR (18) ditangkap jajaran Polsek Gedangsari karena mencuri sepeda motor, uang, dan emas milik seorang warga di Padukuhan Rejosari, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.
Hal tersebut disampaikan kepada awak media dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Kapolsek Gedangsari AKP Gatot bersama dengan Kasihumas Polres Gunungkidul, Iptu Tukiran,S.H, Selasa, 1 September 2026.
Kasus ini bermula ketika rumah korban, Mulyani (53), ditinggal pergi ke musala pada Minggu (07/06/2026) dini hari. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati satu unit Honda Beat hitam bernomor polisi AB 5260 XK beserta BPKB-nya telah raib.
Pengungkapan kasus berawal saat Unit Reskrim Polsek Gedangsari menyelidiki pencurian ponsel milik warga, kami kemudian mengamankan MR di Padukuhan Dawung dan mendapati barang bukti ponsel curian, ucap AKP Gatot
Setelah diperiksa lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku nekat mencuri karena merasa sakit hati sering disuruh-suruh korban tanpa diberi upah. Dalam aksinya, pelaku masuk dengan cara merusak pintu rumah korban.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat beserta STNK dan BPKB. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(Humas Polres Gunungkidul).

0 komentar:
Posting Komentar