Jumat, 21 Agustus 2026

Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Pembakaran Sekolah di Nglipar, Dua ABH Diamankan


 

Polres Gunungkidul Ungkap Kasus Pembakaran Sekolah di Nglipar, Dua ABH Diamankan

 

​WONOSARI - Polres Gunungkidul menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran di sebuah sekolah swasta di wilayah Nglipar, Gunungkidul. Keterangan pers disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto, S.H., M.H., didampingi Kasihumas Polres Gunungkidul, Iptu Tukiran, S.H., bertempat di Aula Patriatama, Jumat (21/8/2026).

 

​Dalam keterangannya, AKP Tri Hartanto menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada Rabu (19/8/2026) terkait dugaan pembakaran yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut.

 

Peristiwa bermula pada Rabu (19/8/2026) sekira pukul 05.00 WIB, saat saksi pelapor yang merupakan penjaga sekolah hendak membuka pintu sekolah. Ia mendapati kondisi sekolah dalam keadaan berantakan, serupa dengan bekas tindakan pembobolan. Saksi kemudian menghubungi saksi lain untuk melakukan pengecekan bersama di lokasi. 

 

​Saat pemeriksaan dilakukan pada pukul 06.00 WIB, ditemukan bekas titik kebakaran. Selain itu, ditemukan tumpukan kertas yang sengaja disusun di kusen pintu ruangan serta sisa ceceran bahan bakar jenis solar di lantai sekolah, yang diduga kuat sengaja digunakan sebagai media untuk membakar bangunan. 

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian mengamankan dua orang terduga Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH), yakni P L alias L dan S P L, keduanya beralamat di Nglipar. 

 

​“Modus operandi yang dilakukan adalah dengan mengumpulkan jerami dan kertas di sekitar sekolah, kemudian disiram dengan solar dan dibakar menggunakan korek api batang,” ujar AKP Tri Hartanto. 

 

​Lebih lanjut, Kasat Reskrim memaparkan motif di balik tindakan tersebut didasari oleh perasaan sakit hati akibat sering menjadi korban perundungan (bullying) oleh teman-temannya dan dendam pribadi terhadap guru yang telah tersimpan sejak pelaku duduk di bangku kelas 1 SD/MI, sekitar 7 tahun yang lalu. 

 

“Dari TKP kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sisa kusen dan pintu kamar mandi yang terbakar, potongan kaso, pecahan asbes, serta dua botol bekas air mineral yang berisi sisa bahan bakar solar,” pungkas Kasat Reskrim Polres Gunungkidul.

 

( Humas Polres Gunungkidul ).

0 komentar:

Posting Komentar