Lampu jalan berfungsi untuk menerangi jalan raya agar tidak gelap di malam hari. Sebab, pengendara butuh penerangan ekstra untuk menambah visibilitas ketika berkendara.
Akan tetapi, sudah hal umum kalau beberapa ruas jalan tol tidak dipasangi lampu penerangan. Lantas, apa alasannya?
Mengutip laman Jasa Marga, kondisi tersebut ternyata sudah sesuai dengan Standard International Road Design. Dalam standar itu, disebutkan kalau lampu penerangan jalan tol hanya dipasang pada lokasi-lokasi tertentu, yakni daerah rawan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) atau area black spot, menjelang gerbang tol, simpang susun, dan tol dalam kota.
Dilansir situs Wonderful Lightning, alasan lain mengapa jalan tol minim menggunakan lampu penerangan karena tidak adanya pengendara sepeda motor ataupun pejalan kaki. Soalnya, fungsi utama lampu penerangan untuk memberikan visibilitas yang luas ketika berkendara.
Perlu diketahui bahwa tingkat kecerahan lampu sepeda motor dengan mobil berbeda. Apabila tidak ada lampu penerangan di jalan raya, pengemudi mobil sulit melihat pengendara sepeda motor dari jarak jauh karena minimnya visibilitas.
Hal ini juga berlaku dengan pejalan kaki. Sebab, pejalan kaki lebih sulit terlihat jika berjalan di jalanan yang gelap.
Sedangkan di jalan tol, tentu tidak ada pejalan kaki ataupun sepeda motor yang melintas. Tingkat kecerahan dari lampu kendaraan seperti mobil, bus, hingga truk juga terlihat terang bila dilihat dari jarak cukup jauh, jadi masih terbilang aman.
Hal ini juga berlaku dengan pejalan kaki. Sebab, pejalan kaki lebih sulit terlihat jika berjalan di jalanan yang gelap.
Sedangkan di jalan tol, tentu tidak ada pejalan kaki ataupun sepeda motor yang melintas. Tingkat kecerahan dari lampu kendaraan seperti mobil, bus, hingga truk juga terlihat terang bila dilihat dari jarak cukup jauh, jadi masih terbilang aman.
Penulis: ilham fikriansyah
0 komentar:
Posting Komentar