Kamis, 27 Agustus 2026

Polres Gunungkidul Bersama Kanwil Kemenkum D.I. Yogyakarta Berikan Penyuluhan Hukum Restorative Justice

 

Polres Gunungkidul Bersama Kanwil Kemenkum D.I. Yogyakarta Berikan Penyuluhan Hukum Restorative Justice

 

GUNUNGKIDUL - Sinergi lintas instansi terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat kalurahan. Seksi Hukum (Sikum) Polres Gunungkidul bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi warga masyarakat bertempat di Balai Kalurahan Kampung, Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul, Kamis (27/8/2026).

 

Kegiatan penyuluhan hukum yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh Kasikum Polres Gunungkidul AKP Anang Prastawa, S.H., perwakilan Kanwil Kemenkum D.I. Yogyakarta Ibu Windi Arya Marleta, S.H., M.H., Lurah beserta perangkat Kalurahan Kampung, para Ketua RT, tokoh masyarakat, serta puluhan warga setempat.

 

Pelaksanaan kegiatan ini menindaklanjuti permohonan narasumber dari Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Fokus utama penyuluhan kali ini mengangkat dua materi krusial yang bersentuhan langsung dengan kehidupan sehari-hari warga, yakni penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) serta tata cara peralihan hak atas tanah.

 

Dalam pemaparannya, Kasikum Polres Gunungkidul AKP Anang Prastawa, S.H., menjelaskan bahwa tidak semua perkara hukum atau tindak pidana harus bermuara di pengadilan atau berakhir di balik jeruji besi. Melalui mekanisme Restorative Justice yang berpedoman pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, perkara-perkara ringan tertentu dapat diselesaikan melalui jalur perdamaian melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta tokoh masyarakat setempat.

 

Penyelesaian melalui keadilan restoratif bertujuan untuk memulihkan keadaan kembali seperti semula dan mendahulukan perdamaian. Namun, terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi, seperti bukan tindak pidana berat, adanya kesepakatan damai secara sukarela dari kedua belah pihak, serta mendapatkan respons positif dari masyarakat, ungkap AKP Anang Prastawa di hadapan para peserta.

 

Selain persoalan hukum pidana ringan, warga juga diberikan pembekalan terkait pentingnya tertib administrasi pertanahan, khususnya mengenai prosedur Peralihan Hak Atas Tanah baik melalui jual beli, hibah, maupun waris. Warga diingatkan agar selalu menggunakan prosedur resmi melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari.

 

(Humas Polres Gunungkidul)


0 komentar:

Posting Komentar