Polres Gunungkidul Bersama Kanwil Kemenkum D.I. Yogyakarta
Berikan Penyuluhan Hukum Restorative Justice
GUNUNGKIDUL - Sinergi lintas instansi terus digencarkan
untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat di tingkat kalurahan. Seksi Hukum
(Sikum) Polres Gunungkidul bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
D.I. Yogyakarta menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi warga masyarakat
bertempat di Balai Kalurahan Kampung, Kapanewon Ngawen, Kabupaten Gunungkidul,
Kamis (27/8/2026).
Kegiatan penyuluhan hukum yang dimulai pukul 09.00 WIB ini
dihadiri oleh Kasikum Polres Gunungkidul AKP Anang Prastawa, S.H., perwakilan
Kanwil Kemenkum D.I. Yogyakarta Ibu Windi Arya Marleta, S.H., M.H., Lurah
beserta perangkat Kalurahan Kampung, para Ketua RT, tokoh masyarakat, serta
puluhan warga setempat.
Pelaksanaan kegiatan ini menindaklanjuti permohonan
narasumber dari Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Fokus utama
penyuluhan kali ini mengangkat dua materi krusial yang bersentuhan langsung
dengan kehidupan sehari-hari warga, yakni penerapan Keadilan Restoratif
(Restorative Justice) serta tata cara peralihan hak atas tanah.
Dalam pemaparannya, Kasikum Polres Gunungkidul AKP Anang
Prastawa, S.H., menjelaskan bahwa tidak semua perkara hukum atau tindak pidana
harus bermuara di pengadilan atau berakhir di balik jeruji besi. Melalui
mekanisme Restorative Justice yang berpedoman pada Peraturan Kepolisian
(Perpol) Nomor 8 Tahun 2021, perkara-perkara ringan tertentu dapat diselesaikan
melalui jalur perdamaian melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta tokoh
masyarakat setempat.
Penyelesaian melalui keadilan restoratif bertujuan untuk
memulihkan keadaan kembali seperti semula dan mendahulukan perdamaian. Namun,
terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi, seperti bukan tindak pidana berat,
adanya kesepakatan damai secara sukarela dari kedua belah pihak, serta
mendapatkan respons positif dari masyarakat, ungkap AKP Anang Prastawa di
hadapan para peserta.
Selain persoalan hukum pidana ringan, warga juga diberikan
pembekalan terkait pentingnya tertib administrasi pertanahan, khususnya
mengenai prosedur Peralihan Hak Atas Tanah baik melalui jual beli, hibah,
maupun waris. Warga diingatkan agar selalu menggunakan prosedur resmi melalui
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) guna menghindari potensi sengketa hukum di
kemudian hari.
(Humas Polres Gunungkidul)

0 komentar:
Posting Komentar