GUNUNGKIDUL – Unit Reskrim Polsek Playen berhasil mengungkap kasus kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan seorang pemuda mengalami puluhan luka tusuk. Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolsek Playen, AKP Sofyan Susanto, S.H., terungkap bahwa aksi brutal tersebut dipicu oleh rasa sakit hati dan ketersinggungan para pelaku terhadap perilaku korban sebelumnya.
Kronologi Kejadian: Korban Dijebak dan Dianiaya
Peristiwa tragis ini bermula pada Minggu malam, 12 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku berinisial VIH (DPO) menghubungi rekan korban untuk memancing korban, Septyan Nugroho Ardianto, datang ke depan SMPN 2 Playen. Sesampainya di lokasi, korban langsung ditabrak dengan sepeda motor, dipukul menggunakan botol minuman keras hingga pecah, ditendang, serta ditusuk berkali-kali menggunakan besi tajam dan gunting. Akibatnya, korban mengalami luka robek serius dan luka tusuk di sekujur tubuh dengan total mencapai 32 titik luka, sehingga harus menjalani rawat inap di RS Nur Rohmah Playen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi nekat para tersangka didasari oleh akumulasi kekesalan terhadap korban yang terjadi pada hari yang sama di rumah salah satu saksi. Para pelaku mencurigai korban telah mencuri uang, merasa sakit hati karena korban berkata kasar (misuh), serta tersinggung dengan sikap korban yang dianggap tidak sopan karena mengembalikan korek api kepada tersangka MTA dengan cara dilempar.
Keberhasilan Ungkap Kasus
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Unit Reskrim Polsek Playen bersama Tim Resmob Polres Gunungkidul segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MTA dan WNH di wilayah Gading pada Senin, 13 April 2026. Pengembangan berlanjut hingga tersangka ketiga berinisial TS berhasil diringkus di wilayah Bandung, Playen, pada Senin, 20 April 2026, sementara satu pelaku lainnya berinisial VIH alias Nanda saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Sejumlah barang bukti telah diamankan, di antaranya pakaian korban yang penuh lubang tusukan dan noda darah, pecahan botol, satu buah gunting, serta dua unit sepeda motor Honda Scoopy. Petugas juga telah mengantongi hasil Visum et Repertum sebagai penguat alat bukti surat.
"Para tersangka kami jerat dengan Pasal 262 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda kategori IV," tegas AKP Sofyan Susanto.
( Humas Polres Gunungkidul ).

0 komentar:
Posting Komentar