Senin, 27 Oktober 2025

Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Dipertegas untuk Mewujudkan Polri yang Profesional dan Humanis.


 ​Perkap Nomor 8 Tahun 2009 Dipertegas untuk Mewujudkan Polri yang Profesional dan Humanis.


​Gunung Kidul – Personel Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul mengikuti kegiatan penyuluhan hukum intensif mengenai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.


​Kegiatan penting yang bertujuan memperkuat komitmen penegakan HAM di lingkungan kepolisian ini dilaksanakan di Gedung Taman Budaya Gunung Kidul selama dua hari, yaitu Jumat, 24 Oktober dan Senin 27 Oktober 2025.


Penyuluhan yang diselenggarakan oleh Bidkum Polda DIY ini diikuti Kapolres Gunungkidul AKBP Miharni Hanapi,S.I.K,M.M, PJU, Kapolsek jajaran dan seluruh personel Polres Gunung Kidul

Langkah ini menunjukkan keseriusan institusi Polri di wilayah Gunungkidul untuk mewujudkan pelayanan publik yang semakin profesional dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.


​Materi penyuluhan disampaikan oleh narasumber Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda DIY, AKBP Haris Supriyadi, S.H, M.H, menekankan bahwa Perkap Nomor 8 Tahun 2009 adalah pedoman fundamental bagi setiap anggota Polri untuk memastikan bahwa setiap tindakan kepolisian, mulai dari pencegahan, penangkapan, hingga proses penyelidikan, selalu menghormati dan melindungi hak-hak dasar masyarakat.


​"Perkap ini hadir sebagai jaminan bahwa prinsip-prinsip HAM, seperti non-diskriminasi, legalitas, nesesitas, dan proporsionalitas, menjadi ruh dalam setiap pelaksanaan tugas. Kami ingin memastikan tidak ada lagi tindakan sewenang-wenang dan semua anggota memahami batasan wewenang sesuai koridor hukum," ujar AKBP Haris Supriyadi.


​Kegiatan penyuluhan ini tidak hanya berfokus pada aspek regulasi, tetapi juga menargetkan perubahan kultural di tubuh Polres Gunung Kidul.

"​Pengetahuan dan Kesadaran personel Polri, perlu terus ditingkatkan, oleh karena itu dilakukan penyuluhan hukum untuk mengingatkan kembali ilmu yang sudah pernah dipelajari sebelumnya" ujar Kabidkum Polda DIY, Kombes Pol Soliyah,S.I.K,M.H.


​Dengan terlaksananya penyuluhan ini secara bertahap, Polres Gunung Kidul berkomitmen penuh untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan, menjadikan perlindungan HAM sebagai prioritas utama dalam menjalankan tugas sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat.


( Humas Polres Gunungkidul ).

0 komentar:

Posting Komentar