Wonosari - Tindak kejahatan pembegalan yang terjadi di wilayah ngunut,
playen, Gunungkidul, pada Minggu, 3 November 2024 malam, berhasil
diungkap tim gabungan Satreskrim Polres Gunungkidul dan Unit Reskrim
Polsek Playen.
Keberhasilan ungkap kasus tersebut, disampaikan
oleh Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini, S.I.K, M.Si, pada konferensi
pers bersama dengan Kapolsek Playen, Kasihumas Polres Gunungkidul dan
Satreskrim Polres Gunungkidul dihadapan awak media, Senin, 4 November
2024.
“Berawal dari si pelaku memesan taxi online melalui
aplikasi, dengan tujuan ke wilayah ngunut, Playen. Sesampainya ditempat
tujuan korban atau pengemudi grab diserang pelaku dengan pisau cutter
pada bagian lehernya” ucap Kapolres Gunungkidul.
Korban yang
dalam kondisi terluka hingga 20 jahitan, dipaksa keluar dari mobilnya,
setelah korban keluar, pelaku kemudian melarikan diri, dengan rencana
tujuan awalnya ke wilayah Jawa tengah. Sesampainya di Sukoharjo,
tepatnya didepan sebuah ruko, pelaku menunggu seseorang yang sedianya
akan menampung kendaraan tersebut, namun justru yang datang adalah
petugas gabungan dari Polres Gunungkidul dan Polsek playen.
Pelaku
berinisial, OSF 23, tahun, merupakan warga Semarang, Jawa tengah,
dengan alasan melakukan tindak kejahatan tersebut untuk mendapatkan
uang, yang rencananya akan digunakan untuk menebus sepeda motor milik
pacar pelaku, yang digadaikannya karena mengalami kalah judi dadu secara
online, yang sudah dilakukan pelaku selama lebih kurang 2 tahun.
Kami menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada
seluruh masyarakat, atas dukungan dan doanya, sehingga kasus ini bisa lekas terungkap.
Pelaku dijerat Pasal 365 ayat 2 ke- 4 KUHPidana, dengan ancaman Hukukaman maksimal dua belas tahun Penjara.
( Humas Polres Gunungkidul ).
0 komentar:
Posting Komentar