Senin, 22 April 2024

Pimpin Rakernis, Kadiv Humas Minta Jajaran Jaga Kepercayaan Masyarakat ke Polri


 

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho meminta seluruh jajaran agar dapat menjaga kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara. 


Hal tersebut disampaikan Sandi dalam sambutannya saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Humas di Hotel  Wyndham, Surabaya, Jawa Timur pada Senin (22/4) hari ini.


"Kepercayaan kepolisian oleh masyarakat adalah adalah harga mati yang harus kita jaga," ujar Sandi dalam sambutannya. 


Sandi mengingatkan untuk menghadapi pelbagai tantangan di masa depan, Humas tidak bisa lagi hanya berperan sebagai public speaking tetapi juga harus sebagai public relation.


Pasalnya, kata dia, Humas merupakan garda terdepan Polri dalam mengelola dan menyampaikan informasi kepada publik. Khususnya terkait kinerja dan capaian yang dilakukan Polri.


"Sehingga dapat membangun kepercayaan atau public trust serta reputasi agar Polri Presisi dapat terwujud dengan baik," jelasnya.


Sandi menegaskan Humas Polri merupakan salah pilar penting untuk membangun kepercayaan publik dalam rangka memelihara ketertiban dan keamanan di masyarakat. 


Ia mewanti-wanti apabila kepercayaan publik menjadi menurun bukan tidak mungkin justru akan menyebabkan gangguan ketertiban masyarakat. 


Oleh karenanya, Sandi memerintahkan seluruh jajaran Humas agar dapat hadir mengawal dan ikut hingga akhir dalam setiap agenda kepolisian baik yang bersifat rutin maupun khusus.


"Ini peran dari divisi humas untuk bisa menjaga, baik memulai, menjaga, menyertai kegiatan, maupun mengakhiri kegiatan, sehingga polisi tetap dipercaya oleh masyarakat," pungkasnya.


Kegiatan Rakernis Humas tersebut turut dihadiri oleh Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo, Asisten Kapolri Bidang Logistik Irjen Argo Yuwono, Kapolda Jawa Timur Irjen Imam Sugianto.

Jumat, 12 April 2024

Problem Solving Oleh Bhabinkamtibmas.

 


Bhabinkamtibmas memiliki peranan penting dalam menjaga dan memelihara Kamtibmas di wilayahnya masing-masing, oleh karena itu seorang Bhabinkamtibmas memiliki wewenang untuk menyelesaikan suatu perkara ringan memalui cara diluar proses hukum atau lebih tepatnya menjadi seorang mediator terhadap suatu peristiwa dan mencari problem solving.


Wewenang ini diberikan kepada Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri yang turun langsung dan berhadapan dengan masyarakat, sehingga Bhabinkamtibmas dituntut untuk bisa melakukan komunikasi kepada semua masyarakat tanpa ada keberpihakan terhadap seseorang apalagi dalam menyelesaikan suatu masalah yang timbul.


"Jadi Bhabinkamtibmas memang memiliki wewenang, untuk menyelesaikan suatu permasalahan yang timbul di masyarakat, dengan memberikan bahan pertimbangan dan saran kepada pihak-pihak yang berselisih, namun apabila dari solusi yang diberikan tersebut tidak dapat memenuhi unsur adil bagi kedua belah pihak ya tidak dapat dipaksakan dan saran yang terbaik adalah penyelesaian secara hukum" ucap Kasatbinmas Polres Gunungkidul AKP Suharjiyanto.


Bhabinkamtibmas wajib hadir untuk menjadi mediator, memberikan usul dan saran untuk mencarikan solusi antara kedua belah pihak. Namun Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk menentukan solusi yang harus dilakukan, karena keputusan ada di kedua belah pihak.

"Bhabinkamtibmas harus bisa memberikan solusi yang terbaik untuk kedua belah pihak, namun apabila dikemudian hari ada ingkar janji terhadap kesepakatan tersebut, Bhabinkamtibmas juga masih memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah, pungkas AKP Suharjiyanto, S.H.


( Humas Polres Gunungkidul ).