Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
berkomitmen penuh untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024. Hal itu
bisa dilihat dari pengamanan seluruh rangkaian tahapan pemilu.
"Dalam
rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta
profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak
melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap kontestasi Pemilu 2024,"
kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam
keterangan tertulis, Jumat (2/2/2024).
Trunoyudo membeberkan
pelbagai hal yang telah dilakukan Polri mulai dari memberikan pengawalan
melekat (walkat) Paslon Capres dan Cawapres, menjaga situasi Kamtibmas,
pengamanan logistik berupa surat dan kotak suara hingga nanti saat
pencoblosan di TPS.
"Hal tersebut dilaksanakan untuk memberi pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat," tandasnya.
Trunoyudo juga menjelaskan yang menjadi dasar netralitas Polri dalam pesta demokrasi yakni sebagai berikut;
- UU No.2 Tahun 2002 Tentang Polri Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) , Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
-
UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 5 Ayat (1) bahwa Polri merupakan
alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban
masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman,
dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan
dalam negeri.
- PP No.2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin
Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, Dalam Rangka memelihara kehidupan
bernegara dan bermasyarakat, Anggota Poiri dilarang melakukan kegiatan
Politik Prastis.
- Peraturan Polri No.7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf
H, Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netra
dalam kehidupan politik
- Surat Telegram No :
STR/246/III/OPS.1.3/2022 tgl 22 Maret 2022 tentang Dalam rangka menjaga
Profesionalisme dan Netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik
-
Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No:
ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023, tentang Pedoman Perilaku
Netralitas Anggota Polri dalam Tahapan Pemilu 2024
- Lembar Penerangan Kesatuan, Nomor: 4/I/HUM.3.4.5/2023/Pensat. Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.
- Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat, Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi
-
STR No ST/2505/X/HUK.7.1/2023 Tanggal 31 Oktober 2023 tentang
mencegah/menghindari pelanggaran anggota Polri dan menjaga netralitas
Polri dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Jenderal bintang satu
ini mengimbau kepada masyarakat Indonesia untuk mendukung Polri agar
Pemilu 2024 terselenggara aman dan damai. Truno berujar bahwa persatuan
dan kesatuan harus selalu dijunjung tinggi terutama selama proses
pemilihan hingga nanti pencoblosan yang berlangsung pada dua pekan
nanti.
"Kita imbau masyarakat turut mensukseskan pemilu ini
berjalan dengan aman dan damai. Masyarakat harus menghindari segala isu
hoax, SARA, politik identitas yang dapat memecah-belah persatuan bangsa.
Jaga persatuan dan kesatuan bangsa," imbuhnya.
0 komentar:
Posting Komentar