Selasa, 17 Juni 2025

Mengenang Hari Lahir Pancasila Kapolres Gunungkidul Ajak Masyarakat Gali dan Tanamkan Nilai Luhur Pancasila



Gunungkidul - Pada upacara peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2025, Kapolres Gunungkidul, AKBP Miharni Hanapi, S.I.K, M.M., mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gunungkidul untuk kembali menggali dan menanamkan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila.

 

Ajakan ini disampaikan sebagai momentum penting untuk merefleksikan kembali makna mendalam dari ideologi bangsa yang lahir pada 1 Juni 1945 tersebut, pada saat bincang-bincang pagi bersama wartawan senior di ruang kerja Kapolres, Selasa, 27 Mei 2025

 

"Pancasila perlu kita gali dan amalkan karena memiliki makna sebagai perekat bangsa yang menyatukan kita dalam keberagaman. Nilai-nilainya harus terus diajarkan kepada generasi muda, karena merekalah calon pemimpin masa depan," tegas Kapolres.

 

Dalam kesempatan tersebut, AKBP Miharni Hanapi juga mengajak masyarakat untuk mengingat kembali bahwa Pancasila sebagai landasan negara yang mempersatukan berbagai perbedaan yang ada di Indonesia.

Lebih lanjut, AKBP Miharni Hanapi menekankan pentingnya mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

 

"Keberagaman adalah anugerah Tuhan. Kita harus bersyukur dengan menjalankan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, dengan menanamkan nilai-nilai seperti gotong royong, toleransi, persatuan, dan musyawarah mufakat dengan harapan akan tercipta masyarakat yang harmonis dan kuat" ucapnya.

 

Dengan mengingat kembali Hari Lahir Pancasila, diharapkanseluruh elemen masyarakat menyadari akan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara yang kokoh dan pedoman hidup berbangsa dan bernegara.

Hal ini sebagai ajakan moral untuk terus menjaga dan melestarikan nilai-nilai Pancasila demi keutuhan dan kemajuan bangsa Indonesia, khususnya di Kabupaten Gunungkidul.

Lestarikan Budaya, Perkuat Persatuan.


 

Gunungkidul – Kepolisian Resor Gunungkidul terus berinovasi dalam upaya pencegahan paham radikalisme dan intoleransi. Tak hanya melalui pendekatan formal, Polres Gunungkidul kini merangkul kearifan lokal sebagai strategi efektif, salah satunya dengan memberikan dukungan terhadap pelestarian kearifan lokal berupa kesenian reog. Rabu 11 Juni 2025


Dengan pendekatan budaya, Polres Gunungkidul berkomitmen penuh dalam melibatkan masyarakat dan melestarikan budaya di tengah tantangan munculnya paham radikalisme dan gerakan intoleran yang dapat memecah belah kerukunan hidup masyarakat Indonesia. 

Kapolres Gunungkidul, AKBP Miharni Hanapi, S.I.K., M.M., secara khusus menyambut dan menyaksikan langsung pementasan seni reog yang digelar di halaman Mapolres Gunungkidul dalam rangka bersih desa, sebuah momen yang kental dengan nilai-nilai kebersamaan dan gotong royong.


AKBP Miharni Hanapi menyatakan bahwa seni reog, dengan segala filosofi dan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya, sangat relevan sebagai media untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan persatuan. Terlebih lagi kesenian tersebut sampai saat ini masih menjadi salah satu  hiburan yang di nantikan oleh masyarakat.


"Reog bukan hanya sekadar tarian, tetapi juga cerminan gotong royong, keberanian, dan semangat kebersamaan. Nilai-nilai inilah yang ingin kita sampaikan kepada masyarakat, khususnya generasi muda, sebagai benteng dari paham radikalisme dan intoleransi," ujar Kapolres Gunungkidul.


Melalui pementasan reog, pesan-pesan tentang pentingnya menjaga persatuan, menghargai perbedaan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dapat disampaikan dengan cara yang lebih merakyat dan mudah diterima. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antara kepolisian dan masyarakat, mempererat hubungan dan membangun kepercayaan.


Polres Gunungkidul berharap, dengan terus mengintegrasikan kearifan lokal dalam program-program pencegahan, upaya menangkal radikalisme dan intoleransi dapat berjalan lebih efektif dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memanfaatkan kekayaan budaya untuk memperkuat ketahanan sosial dan menjaga keutuhan bangsa.


( Humas Polres Gunungkidul )

Minggu, 15 Juni 2025

Kasihumas Polres Gunungkidul Tekankan Kampanye Layanan Polisi 110 dalam Apel Pagi

 


Gunungkidul – Seluruh personel Polres Gunungkidul melaksanakan apel pagi rutin di halaman Mapolres pada Senin (16/6/2025). Apel kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasihumas) Polres Gunungkidul, AKP Suranto, S.E., yang dalam arahannya kembali menekankan pentingnya kampanye layanan Call Center Polisi 110 kepada masyarakat.

Dalam amanatnya, AKP Suranto, S.E., mengingatkan kembali bahwa Call Center Polri 110 adalah layanan telepon darurat yang sangat vital, disediakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk membantu masyarakat dalam situasi mendesak atau ketika membutuhkan bantuan polisi dengan cepat.

"Kita harus terus proaktif mengampanyekan keberadaan dan fungsi layanan 110 ini kepada seluruh lapisan masyarakat. Pastikan mereka tahu bahwa ketika dalam kondisi darurat atau membutuhkan kehadiran polisi, cukup dengan menekan 110, bantuan akan segera datang," tegas AKP Suranto.

Selain penekanan mengenai layanan darurat 110, dalam kesempatan apel pagi ini, AKP Suranto, S.E., juga menyampaikan apresiasi dari pimpinan terkait kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Gunungkidul. Selama 1x24 jam terakhir, situasi Kamtibmas dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali, tanpa adanya laporan kejadian tindak pidana maupun kecelakaan lalu lintas.

"Ini adalah bukti kerja keras kita semua. Pertahankan dan tingkatkan kinerja yang sudah baik ini. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah prioritas utama kita," pungkas Kasihumas Polres Gunungkidul tersebut.

Apel pagi berjalan dengan lancar dan tertib, diikuti oleh seluruh jajaran personel Polres Gunungkidul, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga Kamtibmas serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

( Humas Polres Gunungkidul ).

Sabtu, 14 Juni 2025

BHABINKAMTIBMAS AIPDA TUMIN, SAMBANG DAN SOSIALISASIKAN LAYANAN POLISI 110


 Semanu,  Bhabinkamtibmas Kalurahan Candirejo Aipda Tumin, melaksanakan sambang warga dan pemasangan  sticker POLRI UNTUK MASYARAKAT /  Himbauan Aduan Masyarakat .


 Dalam pelaksanaan Sambang , juga menghimbau kepada Masyarakat, apabila ada penyimpangan Prosedur Pelayanan , dan Tidak Responsif Dalam Menerima laporan, baik laporan tentang kriminalitas, Laka lantas, becana alam, jangan ragu segera hubungi Layanan Polisi 110.


Kegiatan pemasangan sticker himbauan aduan masyarakat agar bertujuan agar masyarakat bisa lebih cepat, menginformasikan melalui layanan 110, agar bisa lebih efektif dan lebih cepat.


Mari ! Kita jaga situasi yang Aman dan Kondusif, agar kita beraktifitas Nyaman.


( Humas Polres Gunungkidul)

#Bhabinkamtibmas

#PolriUntukMasyarakat

#DekatdenganMasyarakat

#Kamtibmas#Polri#Gunungkidul.


Sambang dan Sosialisasikan Layanan Polisi 110.Bhabinkamtibmas Kalurahan Semanu, dijabat seorang Polwan.


 Semanu, Menindak lanjuti arahan dan perintah Kapolres Gunungkidul, Jajaran Polsek Semanu , Polres Gunungkidul melaksanakan kegiatan Sambang dan melaksanakan Sosialisasi Layanan 110 di lingkungan tugasnya, 14 Juni 2025.


Dalam kesehariannya bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Kalurahan Semanu, Brigadir Widya. P. S.H. selalu terjun ke Masyrakat dan  melakukan dialog dan menyampaikan himbauan Kamtibmas terkini kepada warga Masyarakat , sekaligus mensosialisasikan tentang nomor layanan Polisi 110.


Layanan Polisi 110 merupakan nomor telepon bebas pulsa yang dapat dihubungi oleh seluruh masyarakat, untuk menyampaikan informasi tentang kamtibmas maupun meminta bantuan Polisi.


Dalam sambang tersebut juga disampaikan tentang, pentingnya menjaga kerukunan, dan bersama sama menjaga Kamtimas , karena klau Kamtibmas aman, kita beraktifitas juga Nyaman.


Hubungi Layanan Polisi 110, Efektif, cepat dan bebas Pulsa.

 Kamtibmas Aman, Aktifitas Nyaman..


( Humas Polres Gunungkidul )

#Polwan Indonesia

#PolriUntukMasyarakat #DekatDenganMasyarakat #Kamtibmas #Polri #Gunungkidul


Kamis, 12 Juni 2025

Kapolres Gunungkidul Tingkatkan Pelayanan Lalu Lintas di Jam Sibuk.

 

Gunungkidul – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Gunungkidul, AKBP Miharni Hanapi, S.I.K., M.M., menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan pelayanan lalu lintas pada jam-jam padat aktivitas masyarakat. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

Arahan Kapolres Miharni Hanapi menekankan pentingnya pelaksanaan pengaturan lalu lintas secara maksimal, khususnya di lokasi-lokasi strategis yang menjadi pusat kegiatan masyarakat, Jumat, 13 Juni 2025.

 

"Pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam urusan lalu lintas, adalah prioritas. Kita harus hadir di tengah masyarakat, khususnya saat jam sibuk, untuk memastikan kelancaran dan keamanan," ujar AKBP Miharni Hanapi.

Kegiatan pengaturan lalu lintas ini difokuskan pada tiga zona utama:

- Zona Sekolahan: Penempatan personel di area sekolah dilakukan untuk membantu penyeberangan pelajar, memastikan keselamatan mereka saat berangkat dan pulang sekolah, serta mengurai kepadatan kendaraan di sekitar lingkungan pendidikan.

- Jalur Utama: Pengaturan lalu lintas di jalur-jalur utama bertujuan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan, mencegah penumpukan, dan mengurangi potensi kemacetan yang dapat menghambat mobilitas warga.

- Persimpangan Jalan: Persimpangan merupakan titik rawan kemacetan dan kecelakaan. Dengan adanya pengaturan di persimpangan, diharapkan arus lalu lintas dapat berjalan lebih tertib dan aman, serta meminimalisir risiko benturan antar kendaraan.

 

AKBP Miharni Hanapi menambahkan bahwa upaya ini bukan hanya sekadar pengaturan lalu lintas, namun juga merupakan bagian integral dari strategi kepolisian dalam memelihara kamtibmas.

 

"Dengan adanya kehadiran polisi di lapangan, kita tidak hanya mengatur lalu lintas, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Ini juga menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi tindak kejahatan dan gangguan kamtibmas lainnya," tegasnya.

 

Diharapkan dengan peningkatan pelayanan lalu lintas ini, masyarakat Gunungkidul dapat beraktivitas dengan lebih lancar, aman, dan nyaman, serta terciptanya situasi lalu lintas yang kondusif di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

 

( Humas Polres Gunungkidul ).


Rabu, 11 Juni 2025

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah


 Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana penyalahgunaan gas dan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia sepanjang Mei hingga Juni 2025. 


Salah satu kasus terjadi di Dusun Cangkring, Desa Sawo Cangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Berdasarkan Laporan Polisi LP/A/58/V/2025/Bareskrim, pada 26 Mei 2025 ditemukan praktik pemindahan isi gas LPG bersubsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg secara ilegal di sebuah gudang. Kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin resmi dan menggunakan peralatan modifikasi yang tidak sesuai standar keamanan. Para pelaku memanfaatkan selisih harga jual untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara melawan hukum. 


“ Dalam penggerebekan di lokasi, penyidik mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 165 tabung gas ukuran 3 kg, 46 tabung gas ukuran 12 kg, alat suntik modifikasi, 3 unit mobil pick-up untuk distribusi, serta dokumen penjualan. “ Ujar Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin


Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda, mulai dari pemilik usaha, pengawas kegiatan, operator pemindahan gas, hingga pembeli gas hasil penyelewengan. Praktik ini dinilai merugikan negara dan masyarakat karena mengurangi kuota subsidi yang seharusnya diterima oleh masyarakat kurang mampu.


“ Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, penyidik juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diperoleh dari hasil kejahatan tersebut. “ Imbuh Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin.


Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Bareskrim Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah dalam penyaluran subsidi yang tepat sasaran. Dengan semakin maraknya penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi, penegakan hukum akan terus ditingkatkan, termasuk melalui kerja sama lintas lembaga dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan distribusi energi bersubsidi. Langkah ini penting untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan energi bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.